Tok! SKB Tiga Menteri Terkait Cuti Bersama 2022 Sudah Terbit
Radarcirebon.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
SKB tiga menteri tersebut mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Jatuh Pada Tanggal 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022
SKB tiga menteri ini di antaranya, Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/ 2022.
Yakni tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: